Ketua DPRD Lampung Pimpin Paripurna Lanjutan Pandangan Umum Fraksi terkait RAPBD-P

RITME- Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay memimpin Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (30/08/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lamp

ung mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terkait RAPERDA Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 dalam rapat sebelumnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PAN atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disusun dengan berpedoman pada Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.

“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” lanjutnya.

Dari sisi Pendapatan Daerah, dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Gubernur mengucapkan terimakasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp8,08 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,80 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,2 Triliun serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp14,07 Miliar.

Memperhatikan rasio Pendapatan Daerah antara Pendapatan Asli Daerah terhadap persentase Pendapatan Transfer maka persentase Pendapatan Asli Daerah telah mencapai 59,4% berbanding dengan persentase Pendapatan Transfer sebesar 40,3%, maka rasio kemandirian keuangan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sudah sangat baik.

Gubernur menyadari, masih diperlukan kerja keras, kerja cerdas dan inovasi serta terobosan-terobosan dalam upaya meningkatkan kinerja pendapatan daerah Provinsi Lampung.

“Kedepannya, kami berkomitmen untuk terus berupaya menggali potensi-potensi dalam upaya meningkatkan Capaian Pendapatan Daerah Provinsi Lampung sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan optimal menuju Rakyat Lampung Berjaya. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan DPRD Provinsi Lampung,” tegasnya.

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mencapai lebih dari Rp1,88 Triliun.

Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% dari total Belanja Daerah diluar gaji, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mencapai lebih dari Rp940 Miliar.

“Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2023. Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di Provinsi Lampung dari Kabupaten/Kota per 1 Agustus 2023 jumlah masyarakat Lampung yang sudah menerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95,31 persen,” ucap Gubernur.

Capaian tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan masyarakat telah memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah hadir guna memastikan masyarakat telah memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu,” lanjutnya.

Sementara itu seusai paripurna, Mingrum Gumay menjelaskan, dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai lebih Rp1,917 Triliun atau 29,05 persen dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.

“Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34 Miliar,” katanya

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen atau sebesar Rp1,88 Triliun masih dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Terhadap belanja pegawai ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,6 Triliun atau telah mencapai 20 persen dari total Belanja Daerah. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *