RITME – Dua pekan pasca dimulainya jadwal kampanye pemilu 2024. Masih ada calon legislatif yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK), tidak sesuai dengan zona kampanye.
Hal ini pun tak luput dari pantauan Irwan, Ketua panwascam Terusannunyai. Dia menyebutkan diwilayahnya masih ditemukan APK para caleg seperti banner diletakkan di pohon dan diluar zona kampanye.
“Kami jajaran panwascam tidak menghalangi para peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi atau kampanye. Namun tentunya, para peserta juga harus mematuhi regulasi dan undang -undang pemilu. Seperti Zona kampanye yang tetapkan KPU harus ditaati, fasilitas negara dan tempat ibadah tak boleh digunakan sebagai tempat kampanye,” ujar dia, Sabtu (9/12/2023).
Dia menjelaskan, sebagai panwascam dirinya beserta jajarannya memastikan jalannya pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU, dan Perbawaslu.
“Jadi kami tak segan-segan untuk menindak peserta yang melanggar aturan. Karena pada hakikatnya kehadiran kami demi tegaknya keadilan pemilu,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator divisi Hukum Pencegahan dan partisipasi masyarakat dan Humas (HPPH) Budi Bowo L, mengingat para caleg untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, dalam setiap kegiatan kampanye. baik pertemuan terbatas maupun kampanye akbar.
“Kami akan membubarkan kegiatan kampanye jika tidak memiliki STTP. Untuk itu, diharapkan seluruh peserta yang akan melakukan kegiatan di terusannunyai segera mengurus STTP minimal H-1 di kantor kepolisian terdekat,” kata dia.
Perlu diketahui, zona kampanye diwilayahnya Terusannunyai sendiri yaitu:
1. Kampung Gunung Batin Udik meliputi, lapangan dusun 02, 04, 07 dan seluruh ruas jalan kampung gunung batin Udik.
2. Kampung Gunung Batin Ilir meliputi, Lapangan kampung gunung batin Ilir dan seluruh ruas jalan kampung gunung batin Ilir.
3. Kampung Gunung batin Baru, lapangan kaplingan dan seluruh ruas jalan kampung Gunung Batin Baru.
4. Kampung Gunung Agung meliputi, Lapangan bola jalur 1, lapangan voly dusun 07, dan seluruh ruas jalan kampung Gunung Agung.
5. Kampung Bandar Agung meliputi, lapangan Transad, lapangan 45, lapangan Udara, dan seluruh ruas jalan kampung Bandar Agung.
6. Kampung Bandar Sakti meliputi, Lapangan Sepakbola RK C, lapangan dusun 04 dan seluruh ruas jalan kampung Bandar Sakti.
7. Kampung Tanjung Anom meliputi, Lapangan transad T Anom, dan seluruh ruas jalan kampung di kampung Tanjung Anom.(*)