LPW Kritik BNNP Lampung: Kenapa Jumlah Butir Diutamakan, Bukan Gramasi?

RITME – Lampung Police Watch (LPW) menduga adanya manipulasi dalam kasus penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure, yang menyeret sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.

Ketua LPW Rizani, menilai pengungkapan kasus yang disebut menemukan tujuh butir ekstasi tersebut penuh kejanggalan.

Menurutnya, BNNP terlalu menekankan jumlah butir tanpa membuka fakta soal berat barang bukti.

“Dalam SEMA 4/2010, jelas kok. delapan butir setara dengan 2,4 gram. Kalau tujuh butir itu ternyata lebih dari 2,4 gram, kenapa fakta ini tidak diungkap? Justru di sini letak dugaan manipulasi kasus. Publik hanya digiring dengan angka jumlah, bukan bobot sebenarnya,” tegas Rizani, Selasa (2/9/2025).

Ia mendesak BNNP Lampung segera membuka hasil laboratorium forensik agar masyarakat tahu fakta yang sebenarnya.

“Kalau beratnya memang di atas 2,4 gram, jelas ini merupakan pembohongan publik. Ini bisa jadi bentuk rekayasa kasus yang mencederai keadilan,” tambahnya.

Rizani menegaskan, LPW tidak dalam posisi membela siapapun, namun menuntut transparansi agar hukum tidak dijadikan alat untuk menggiring opini publik.

“Kalau benar ada manipulasi, maka kasus ini bukan lagi sekadar soal narkoba, tapi soal integritas penegakan hukum. BNN pusat segera menangani kasus ini, ” tutupnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Lampung menggerebek sebuah room karaoke di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Kamis malam (28/8/2025). Dari lokasi, petugas mengamankan 11 orang, termasuk lima pengurus HIPMI Lampung, masing-masing berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35).

BNNP juga menyita barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi berlogo Transformers dan Minion, yang disebut sebagai sisa penggunaan. Dari pengakuan tersangka membeli 20 butir pil ekstasi.
Dari 11 orang yang diamankan, 10 di antaranya dinyatakan positif narkoba melalui tes urine.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1