Mulai Besok Pembatasan Kendaraan Besar di Berlakukan

BANTEN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024. SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran yang resmi diberlakukan mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 hingga Selasa (16/4) pukul 09.00 waktu setempat.

Dalam SKB tersebut ditentukan pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Adapun ruas jalan tol Jakarta – Merak merupakan salah satu ruas jalan tol yang dibatasi operasional angkutan barang tersebut.

“Jika mengacu pada SKB tersebut, maka terhitung mulai besok pergerakan truk logistik melalui Pelabuhan Ciwandan berkurang khususnya untuk golongan VII. Sehingga harapan kami, Pelabuhan Ciwandan dapat dimaksimalkan untuk sepeda motor, dan truk logistik golongan VI,” tutur Shelvy.

Shelvy memastikan, untuk melayani lonjakan pemudik motor via Ciwandan, ASDP juga telah intensif berkoordinasi dengan BPTD Kelas II Banten selaku regulator untuk menyiapkan 7 kapal dengan kapasitas cukup besar yang melayani penyeberangan melalui dermaga 3,7, dan 5a pelabuhan Ciwandan yakni KMP Kumala, KMP Als Elvina, KMP Wira Artha, KMP Dorothy, KMP Rajakarta, KMP Panorama, dan KMP Amadea dengan total 21 trip per hari.

“Adapun untuk hindari antrean kapal imbas beroperasinya pelabuhan Ciwandan, Shelvy menjelaskan akan diterapkan pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) pada dermaga 4 dan 6 pelabuhan Bakauheni dan pola Tiba Muat Berangkat (TMB) pada dermaga 3,7, dan 5a pelabuhan Ciwandan serta dermaga 4 dan 7 pelabuhan Merak,” katanya menandaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *