BANDARLAMPUNG — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah hingga Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai sorotan. Di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan untuk instansi vertikal tersebut, sejumlah ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat justru masih dibiarkan dalam kondisi rusak.
Hibah untuk pembangunan gedung Kejati Lampung tersebut diberikan secara bertahap. Pada 2025, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan Rp15 miliar. Kemudian pada 2026, kembali disiapkan Rp45 miliar. Dengan demikian, total dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp60 miliar.
Besarnya anggaran tersebut menjadi ironis ketika melihat kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung yang masih membutuhkan perhatian. Salah satunya Jalan Cempaka IV, Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung, tepat di sekitar Gereja Katolik Santa Maria Immaculata, Stasi Way Kandis.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan mengalami kerusakan cukup parah. Padahal, ruas tersebut bukan sekadar jalan lingkungan yang sepi dilalui warga. Jalan Cempaka IV menjadi salah satu akses penting masyarakat setempat, termasuk warga yang hendak beribadah maupun mengantar dan menjemput anak sekolah.
Agung, salah seorang warga sekitar, menilai Pemkot Bandar Lampung semestinya lebih peka terhadap kebutuhan dasar masyarakat sebelum menggelontorkan anggaran dalam jumlah besar untuk pembangunan gedung instansi lain.
“Jalan ini sudah rusak sejak lama. Tapi tak kunjung diperbaiki. Seharusnya pemkot memperbaiki jalan ini daripada memberikan dana hibah ke instansi lain,” ujarnya.
Menurut Agung, kerusakan jalan tersebut cukup mengganggu aktivitas warga. Selain menjadi akses menuju tempat ibadah dan sekolah, ruas tersebut juga dimanfaatkan sebagai jalur alternatif untuk menghindari kepadatan di sekitar Pasar Way Kandis dari arah Jalan Tirtaria.
“Ini juga jalur alternatif untuk menghindari Pasar Way Kandis dari Jalan Tirtaria. Setiap hari banyak kendaraan yang melintas,” katanya.
Persoalan semakin terasa ketika hujan turun. Kondisi jalan yang rusak membuat pengendara, khususnya sepeda motor, harus ekstra berhati-hati.
“Kalau musim hujan, motor kesulitan lewat sini,” ujarnya.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala prioritas pembangunan Pemkot Bandar Lampung. Ketika puluhan miliar rupiah dapat dialokasikan untuk pembangunan gedung Kejati Lampung, mengapa jalan yang setiap hari digunakan masyarakat justru belum menjadi prioritas?
Apalagi Kejati Lampung merupakan instansi vertikal yang secara kelembagaan berada dalam lingkup pembiayaan pemerintah pusat melalui APBN. Sementara jalan-jalan kota yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Bukan berarti pembangunan gedung Kejati tidak penting. Namun, kebijakan penganggaran semestinya mempertimbangkan urgensi, manfaat langsung bagi masyarakat, serta kondisi infrastruktur dasar yang masih membutuhkan pembenahan.
Rp60 miliar bukan angka kecil. Dengan anggaran sebesar itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan hibah tersebut sudah benar-benar mencerminkan kebutuhan paling mendesak di Kota Bandar Lampung.
Di satu sisi, pemerintah daerah terlihat begitu besar mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung instansi vertikal. Di sisi lain, warga masih harus melewati jalan rusak untuk beraktivitas, beribadah, mengantar anak sekolah, hingga mencari nafkah.
Kontras tersebut membuat kebijakan Pemkot Bandar Lampung terkesan jor-joran dalam memberikan hibah, tetapi masih gagap memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar warganya sendiri.
Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berbicara tentang pembangunan gedung yang megah, tetapi juga memastikan jalan yang digunakan rakyat dalam kondisi layak dan aman.
Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata-mata seberapa besar gedung pemerintah dapat dibangun, melainkan seberapa jauh anggaran daerah mampu menjawab persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kondisi Jalan Cempaka IV dan rencana perbaikannya, belum memberikan tanggapan.
Pesan yang dikirimkan hingga berita ini diterbitkan masih berstatus centang satu.
Warga pun berharap Pemkot Bandar Lampung tidak menutup mata terhadap kondisi jalan tersebut. Sebab, bagi masyarakat, jalan yang rusak bukan sekadar persoalan aspal dan lubang, tetapi menyangkut akses, keselamatan, dan kelancaran aktivitas mereka setiap hari.
Jika pemerintah mampu mengalokasikan Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung, publik tentu berhak berharap pemerintah juga mampu menghadirkan jalan yang layak bagi warganya sendiri.(*)













