RITME – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, bersama seluruh Pengurus Cabang Olahraga dan Pengurus Olahraga Fungsional. Membahas penatausahaan dan pertanggungjawaban dana bantuan. Selasa (27/6) siang di Ruang Rapat KONI Gedung Sumpah Pemuda PKOR Way Halim Bandarlampung.
Sosialisasi hukum tentang penggunaan bantuan anggaran KONI Provinsi Lampung, dipimpin langsung oleh Ketua Harian Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, didampingi Wakil Sekretaris Umum Untung Suyono, Bendahara Umum Ir Liliaya dan Audit Internal Asrian Hendi Cahya SE dan Kabid Bidang Hukum Dr Sopian Sitepo SH MH MKn. Dalam penejelasannya KONI yang diwakili oleh Ketua Harian, berharap penggunaan anggaran bantuan dari KONI oleh seluruh cabang olahraga. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang telah dikeluarkan.
“Kita harus menyesuaikan laporan kita dengan anggaran yang kita dapat. Kita harus bisa mengelola keuangan atau anggaran yang ada, sesuai dengan kebutuhan organisasi. Seperti peruntukan kejurnas ya harus sesuai dengan Proposalnya,” kata Amalsyah.
Lebih lanjut Amalsya menjelaskan, terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan atau anggaran yang diberikan oleh KONI kepada Cabang Olahraga. setidaknya hal tersebut harus sesuai dengan pertaruan, serta melihat dari peraturan Manteri Dalam Negeri no 77 Tahun 2020, tentang pengelolaan keuangan daerah. Juga peraturan Gubernur Lampung No 59 Tahun 2021, tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan.
“Intinya adalah setiap uang yang dipergunakan oleh Cabang Olahraga, hasil bantuan dari KONI. Harus mempu dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena uang yang dipergunakan adalah atau berasal dari Negera dalam hal ini Pemerintah Provinsi,” tambahnya.