LPW Apresiasi Polda Bongkar Aktivitas PETI Waykanan

Bandar Lampung — Ketua Lampung Police Watch, Sani Rizani, mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Ini menunjukkan aparat kepolisian serius menindak tambang ilegal yang merusak lingkungan. Penegakan hukum seperti ini penting untuk mengembalikan ekosistem alam di Way Kanan,” ujar Sani kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

Sani menegaskan bahwa praktik tambang emas ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang dampaknya sangat luas. Selain merusak ekosistem, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerugian negara.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai kekayaan alam daerah ini justru dikuasai segelintir orang untuk memperkaya diri. Penindakan harus dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya tujuh lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan.

Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian terhadap praktik pertambangan ilegal yang diduga berlangsung di sejumlah titik.

Dari sebelas lokasi yang sebelumnya teridentifikasi, tujuh di antaranya dipastikan terdapat aktivitas penambangan. Lokasi tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Sebagian titik tambang bahkan diduga berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha milik perusahaan perkebunan negara, yakni PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.

Beberapa lokasi berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera di kawasan perkebunan tersebut, khususnya di sekitar aliran Sungai Betih. Aktivitas serupa juga ditemukan di Desa Lembasung serta sejumlah titik lain di wilayah Blambangan Umpu.

Saat ini, kasus dugaan pertambangan emas ilegal tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

  1. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1