JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka kerja sama pengoperasian Local Port Services (LPS) di pelabuhan penyeberangan, pada Jumat (18/3).
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, kerja sama pengoperasian LPS ini sebagai perwujudan komitmen bersama antara Kemenhub sebagai regulator dan ASDP sebagai operator dalam meningkatkan kualitas layanan serta menghadirkan layanan penyeberangan prima yang memprioritaskan keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan penyeberangan, khususnya di empat Pelabuhan Utama ASDP yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
ASDP, lanjutnya, sebagai operator penyeberangan mengapresiasi dan mendukung penuh kerja sama yang bertujuan untuk kebaikan dan kemajuan bangsa, terutama dalam sektor transportasi.
“Kami apresiasi kerja sama pengoperasian LPS ini sebagai langkah yang sangat baik, dan berkomitmen penuh untuk memastikan transisi ini berjalan mulus. Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong upaya peningkatan keselamatan dan pelayanan prima terhadap masyarakat,” tutur Ira.
Menurutnya, selama masa transisi pengoperasian LPS tim ASDP akan tetap melakukan pendampingan agar berjalan mulus dan lancar sesuai target.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan suatu momentum untuk mengembalikan tugas dan fungsi pengoperasian LPS ke Kementerian Perhubungan yang sebelumnya dilaksanakan ASDP dengan nama Ship Traffic Contol (STC).
Mengacu kepada UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan PP No.20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan bahwa pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab Pemerintah di pelabuhan, termasuk pengendalian lalu lintas kapal.
“Mulai dari tanggal 1 Mei 2021 lalu pengoperasian LPS telah dikembalikan kepada Pemerintah yakni dilaksanakan oleh Ditjen Hubdat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ujarnya.
Dan untuk mengoptimalkan pengoperasian LPS di pelabuhan penyeberangan, Ditjen Hubdat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan telah melakukan langkah – langkah seperti pengadaan dan pembangunan sistem dan peralatan LPS, penyusunan regulasi dan _Standard Operating Procedure_ (SOP) serta peningkatan kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) operator LPS.
Dalam rangka mempercepat pengoperasian secara penuh oleh personil BPTD dan meningkatkan kualifikasi SDM, Ditjen Hubdat bekerja sama dengan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) pada Maret hingga awal April mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menyelenggarakan diklat operator LPS yang pesertanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari masing-masing BPTD.
Sehubungan dengan adanya kerja sama ini, pada acara yang sama dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemakaian Aset yang meliputi Ruangan dan Peralatan operasional LPS antara Kepala BPTD dan General Manager (GM) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 4 pelabuhan penyeberangan, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. (**)