BANDARLAMPUNG – Menjadi perhatian pemerintah provinsi Lampung legislatif maupun eksekutif dalam rangka memerangi bahayanya penggunaan narkotika.
Oleh sebab itu, Budiman AS anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk dapat membentengi generasi muda supaya terhindar dari bahaya narkotika.
“Kegiatan ini menjadi salah satu upaya kita, untuk melakukan pencegahan dini supaya maraknya peredaran narkoba ini dapat dihindari oleh generasi muda dan juga masyarakat ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba, dan zat adiktif lainnya,” ujarnya, Minggu (09/04/23).
Kegiatan berlangsung di kecamatan Sukarame, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung. Bersama masyarakat sekitar dan juga aparat desa mulai dari RT, ketua lingkungan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Bersama narasumber Anggalana akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap bahayanya penggunaan narkotika.
“Oleh karena itu kita dari pihak kampus sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya kami di universitas Bandar Lampung itu mendeklarasikan kampus bebas dari narkoba, dimana dimulai dari kampus itu bebas dari asap rokok,” tegasnya.