BANDAR LAMPUNG — Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat transformasi digital layanan keagamaan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Sistem ini diklaim mampu memangkas birokrasi, mencegah pemalsuan status perkawinan, hingga menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan nikah.
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., saat menjadi narasumber dialog interaktif di Podcast Media Center Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Senin (7/9/2026).
Zulkarnain menjelaskan, SIMKAH kini telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional sehingga calon pengantin dapat mendaftar nikah secara daring tanpa harus berulang kali mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, integrasi tersebut sekaligus menjadi benteng untuk mencegah penipuan terkait status perkawinan.
“Sistem ini terintegrasi. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem digital itu juga mempermudah pasangan yang berdomisili berbeda. Rekomendasi nikah antar-KUA kini dapat diproses melalui SIMKAH sehingga administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.
Dalam dialog tersebut, Zulkarnain juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang tunai kepada petugas KUA dalam proses pembayaran biaya nikah.
Sesuai ketentuan Kemenag, akad nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis. Sementara pernikahan yang digelar di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp600 ribu, yang wajib disetor langsung melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi masyarakat kurang mampu, biaya tersebut tetap dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.
Zulkarnain memastikan tidak akan mentoleransi praktik pungli di lingkungan KUA.
“Saya tegaskan, jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnain turut menyoroti persoalan perkawinan siri. Ia menegaskan, pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak tidak otomatis dapat menyelesaikan persoalan administrasi melalui program nikah massal.
Menurutnya, jalan yang harus ditempuh adalah Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama agar perkawinan memperoleh pengakuan hukum dan status administrasi anak dapat diproses sesuai ketentuan.
Menutup dialog, Zulkarnain meminta seluruh ASN dan penghulu di lingkungan Kemenag Lampung mengedepankan pelayanan prima. Ia menginstruksikan petugas agar tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga proaktif menjangkau warga di daerah terpencil yang masih menghadapi keterbatasan akses internet.
“Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan,” pungkasnya.(*)













