BANDARLAMPUNG – Menjaga lingkungan dan kelestarian alam sangat penting guna kelangsungan makhluk hidup. Jika kondisi lingkungan rusak maka keseimbangan alam akan terganggu dan berdampak pada kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Demikian disampaikan oleh Sandy Andrian Mahasiswa Fakultas Hukum peserta KKN Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai TA.2022, saat menjadi narasumber kegiatan penyuluhan Undang-Undang Lingkungan Hidup di Aula Kelurahan Kedaung Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung (29/3/2022).
Dia menyebutkan, pemerintah melalui UU No. 32 Tahun 2009 telah mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna tercapainya keseimbangan lingkungan.
Semangat UU tersebut juga melahirkan berbagai regulasi terkait lingkungan hidup seperti PP No.22 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.18 tahun 2021. Adapun Kota Bandar Lampung sendiri telah memiliki Perda No. 1 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Oleh karenanya selain aktifitas nyata yang bersifat ekologi, adanya perangkat hukum juga sangat diperlukan dalam upaya menjaga lingkungan dan kelestarian alam, kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Kedaung Kusuma Purwarintono, menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan UU Lingkungan Hidup yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dengan harapan masyarakat tereduksi dan memiliki pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan dan kelestarian alam. lingkungannya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan merupakan bagian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai yang dilaksanakan di Kelurahan Kedaung. Sejalan dengan tema KKN “Jaga Lingkungan Lestarikan Alam”, berbagai program kegiatan telah dilaksanakan sejak awal Maret 2022 antara lain sosialisasi pencegahan penyakit Demam Berdarah Degue (DBD), gotong royong jumat bersih, pembagian dan penanaman pohon buah, pemeliharaan sarana olah raga bola voli, serta budidaya maggot berbasis limbah organik.