Kalah digugatan Asal Usul Keturunan, Keluarga Istri Pertama Gugat Pembatalan Ahli Waris

RITME – Setelah kalah dalam persidangan asal usul keterunan, dari anak-anak istri ke dua. Anak-anak istri pertama mengajukan gugatan pembatalan Ahli Waris, Surbi Surdama Als Surbi Sudarma.

Surbi Surdama Alias Surbi Sudarma, sendiri merupakan salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Durian Payung, Bandarlampung. Yang memiliki beberapa bidang tanah di keluaran Durian Payung dan Kemiling.

Masayu Robianti, pendamping hukum keluarga istri pertama Surbi Surdama Alias Surbi Sudar menyebutkan, langkah gugatan pembatalan Ahli Waris ini di tempuh lantaran dalam pengadilan asal-usul keturunan.

“Jadi kami melihat, ada niatan dari anak-anak istri kedua ini untuk menguasai warisan peninggalan pak Surbi yang ada di kelurahan didurian payung ini,” kata dia, Selasa (20/9/2023).

Padahal, sebelumnya mereka telah mendapatkan warisan berupa tanah dan bangunan di daerah Kemiling Bandarlampung.

“Sebelum gugatan asal Usul Keturunan di PA Tanjungkarang. Anak-anak istri kedua ini kalah dalam dua kali permohonan ahli waris di PA Tanjungkarang,” kata dia.

Masayu Robianti, mengatakan bahwa, surat Kasasi tersebut telah terdaftar pada Pengadilan Agama (PA) Tnk, dimana saya selaku pemohon kasasi atas nama lembaga bantuan hukum Sejahtera Bersama Lampung yang beralamat di Jalan ST Badarudin gang Kenanga No 24 Langkapura Bandarlampung, ujarnya.

Lalu lanjutnya, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama Sulaiman Bin Hi.Surbi Surdarma alias Surbi Sudarma, Suhartini SB binti Hi.Surbi Surdarma alias Surbi Sudarma, Karena Suwanda bin Hi.Surbi Surbi Sudarma alias Surbi Sudarma, Budi Kurniawan bin Hi.Surbi Surbi Surdarma alias Surbi Sudarma, Komala Sari binti Hi.Surbi Sudarma alias Surbi Sudarma, Tuti Kusumawati binti Hi Surbi Sudarma alias Surbi Sudarma selaku pemohon KASASI.

 

Kemudian kata Masayu, berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 15 September 2023 telah terdaftar pada register surat kuasa di PA Tnk dengan nomor 467/Kuasa/2023 di PA Tnk teetangal 19 September 2023, dimana telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan PA Tnk tanggal 18 September 2023 dalam perkara yang dimaksud tersebut.

 

” Ya, nama nama tersebut yang tertuang sebagai pemohon kasasi tentu melawan terhadap atas nama Nursiyah binti Jadi Warsito sebagai termohon kasasi,” tegas Masayu Robianti, Selasa (19/9/2022) di Bandar Lampung.

 

Sebelumnya diberitakan, diduga Hakim masuk angin atas Perkara intervensi nomor: 167/Pdt P/2023/PA.Tnk dalam permohonan asal usul keturunan yang diajukan oleh Tergugat Intervensi.

 

LBH Sejahtera Bersama Lampung (SBL) yang di ketuai oleh Masayu Robianti, mendampingi Klien Intervensi dalam pokok perkara Permohonan asal usul anak yang diajukan oleh Nursiyah Dkk.

 

Bahwa dalam permohonan asal usul anak tersebut yang diajukan oleh Tergugat Intervensi diduga masuk angin. Mengingat dalam gugatan intervensi, jawaban, replik dan duplik dapat di lihat jelas bahwa permohonan anak yang diajukan tersebut membuat kerugian bagi Para Penggugat Intervensi. Karna tergugat Intervensi mengajukan Permohonan asal usul anak yang bermohonkan Nasab nya kepada Ayah kandung dari para Penggugat Intervensi.

 

Sebelumnya telah diajukan Gugatan Waris oleh ParaTergugat Intervensi pada tahun 2022 dalam pokok perkara nomor : 2036/Pdt.G/2022/PA.Tnk yang mana hasil keputusan nya menyatakan menolak gugatan waris yang diajukan oleh para penggugat yaitu Tergugat Intervensi dikarenakan tidak ada dasar hukum nya atau bukan yang berhak. Didalam pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tsb adalah para pengugat (tergugat intervensi) tidak berhak mengajukan gugatan waris. Maka sudah sepatutnya gugatan tsb di Tolak/NO.

 

Bahwa atas putusan banding yang diajukan oleh para Tetgugat Intervensi dan telah dilakukan pembuktian putusan sela di pengadilan tinggi agama dan pertimbangan hukum hakim dalam perkara 05/Pdt.G/2023/PTA.Bdl telah di dibuktikan bahwa para Tergugat Intervensi adalah anak luar kawin yang di buktikan dengan buku nikah orang tua nya (ibu para terggat intervensi ) dan ayah para penggugat intervensi menikah pada tanggal 18 Agustus 2010 dengan status perawan dan jejaka. Berdasarkan akta nikah nomor : 516/08/XI/2010 yang diterbikan olh KUA Kec. Kemiling Bandar Lampung sdh seharusnya Nasab nya bersandar pada ibu kandung dari Para Tergugat Intervensi.

 

Bahwa telah diketahui oleh Tergugat Intervensi 1 pada saat ayah kandung para para penggugat intervensi telah menikah pertama kali dengan ibu kandung para Penggugat Intervensi pada tahun 1976 dan tercatat dan di bukukan di KUA kecamatan Tanjung Karang Barat.

Maka atas duagaan kekeliruan hakim dalam memutus dan mengadili perkara tersebut membawa kerugian materil dan imateriil bagi penggugat Intervensi.

Atas putusan sela yang diduga keliru tersebut yang di bacakan pada tanggal 13 September 2023 Para Penggugat mengajukan Banding ke pengadilan tinggi agama Bandar Lampung dan mengajukan permohonan pemeriksaan majelis Hakim yang memeriksa pokok perkara ke Komisi Yudisial. Guna mencari Keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *