Nyaris Tanpa Efisiensi, Studi RTH Bapperida Bandar Lampung Menabrak Semangat Pengadaan

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelontorkan Rp394.827.000 untuk membeli sebuah studi tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Nilai kontraknya nyaris menyentuh pagu Rp400 juta, hanya menyisakan Rp5.173.000 atau sekitar 1,29 persen.

Angka itu memunculkan pertanyaan sederhana di mana efisiensi yang dijanjikan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah?

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, paket pekerjaan Studi Identifikasi dan Analisis Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) di Kawasan Perkotaan Kota Bandar Lampung Berbasis Spasial dikontrakkan kepada CV Visi Cipta Mandiri senilai Rp394.827.000.

Persentase penyerapannya mencapai sekitar 98,7 persen dari pagu anggaran.

Padahal, pengadaan pemerintah tidak semata-mata bertujuan menghabiskan anggaran.

Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pengadaan harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pertanyaannya, apakah kontrak yang nyaris identik dengan pagu anggaran mencerminkan proses kompetisi harga dan negosiasi yang optimal, atau justru menunjukkan ruang efisiensi yang nyaris tak tersentuh?

Ironinya, studi itu dibeli oleh lembaga yang justru dibentuk untuk urusan perencanaan.

Bapperida memiliki Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan serta Bidang Riset dan Inovasi Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bapperida.

Kedua bidang itu menjalankan fungsi penyusunan kajian pembangunan, analisis kewilayahan, pengelolaan data, hingga riset daerah.

Artinya, pemerintah daerah sebenarnya telah membiayai aparatur, struktur organisasi, dan operasional yang berkaitan dengan pekerjaan semacam itu melalui APBD.

Di titik inilah muncul pertanyaan berikutnya.

Mengapa pekerjaan identifikasi dan analisis spasial RTH tetap dibeli dari pihak ketiga dengan nilai hampir Rp400 juta?

Jika kemampuan itu memang tidak tersedia di internal, publik berhak mengetahui kebutuhan spesialis apa yang tidak dimiliki Bapperida.

Sebaliknya, jika kapasitas tersebut tersedia, alasan pembelian jasa konsultan menjadi semakin layak dipertanyakan.

Negosiasi atau Formalitas?

Dalam pengadaan jasa konsultansi, negosiasi bukan sekadar prosedur administratif.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia mengatur bahwa pengadaan jasa konsultansi dilakukan melalui evaluasi kualitas dan biaya, termasuk negosiasi teknis maupun biaya sebelum kontrak ditetapkan.

Karena itu, ruang efisiensi menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Namun pada paket ini, selisih antara pagu dan nilai kontrak hanya Rp5,17 juta.

Tanpa penjelasan itu, angka Rp394.827.000 berpotensi dipandang sekadar angka yang mendekati batas maksimal anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapperida Kota Bandar Lampung Dini Purnamawaty tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait dasar penunjukan pekerjaan, proses negosiasi biaya, maupun alasan penggunaan jasa konsultan dengan nilai kontrak yang nyaris menyentuh pagu anggaran. (Bowo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1