Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Lamteng, Kanjeng Heri: Penting Dokumentasi Pengawasan

RITME – Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng), mengelar sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pemilu serentak 2024 di BBC Hotel Bandar Jaya, Jumat (25/11/2022) hingga Sabtu (26/11/2022).

Kegiatan dibuka oleh Yuli Efendi selaku Koordinator Divisi Hukum dan penanganan pelangaran pemilu. Serta dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri koordinator divisi hukum pendidikan dan pelatihan, kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan terbaru mengenai kepemiluan kepada jajaran panwascam se-kabupaten Lamteng.

Dalam sambutannya, Yuli menyebutkan sosialisasi peraturan pengawasan pemilu ini penting bagi anggota panwascam. Sebab dalam tugas pengawasan nanti, regulasi ini yang menjadi rujukan rekan-rekan panwascam.

“Sosialisasi peraturan ini wajib. Sehingga dalam prosesnya nanti, rekan-rekan panwascam tidak salah dalam rujukan regulasi,” kata dia.

Sementara itu, Suheri dalam sambutannya menyebutkan dalam proses pengawasan. Kegiatan rekan-rekan panwascam harus tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sebab nantinya jika terjadi sengketa pemilu dokumen ini sangat di butuhkan.

“Mulai sekarang, seluruh kegiatan rekan-rekan panwascam harus terdokumentasi dengan baik. Itu bisa menjadi rujukan ketika terjadi sengketa pemilu dikemudian hari,” kata Kanjeng -sapaan akrab Suheri.

Tak hanya itu, dirinya pun meminta rekan-rekan Panwascam untuk memahami Perbawaslu 1 sampai Perbawaslu 9 tahun 2022.

“Pengawas itu pengetahuan hukumnya harus lebih dibandingkan peserta pemilu. Untuk itu, mulai sekarang rekan-rekan harus mulai menghapal peraturan kepemiluan,” kata dia.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Lamteng juga menghadirkan pemateri dari akademisi Unila, Eka Kurniawati dan Bayu Sujadmiko.Kegiatan ini ditutup, oleh ketua Bawaslu Lampung Tengah Harmono.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1