Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016, Syarif Hidayat Ajak Masyarakat Mandiri dalam Usaha

BANDARLAMPUNG – Memastikan usaha mikro kecil menengah masyarakat mendapatkan perlindungan dalam bentuk program pemerintah eksekutif maupun legislatif untuk memberikan perhatian kepada pelaku UMKM.

Untuk itu, Syarif Hidayat anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan masyarakat untuk dapat menjadi pengusaha dan dapat mandiri dalam segi keuangan.

“Dengan sosialisasi ini kita lakukan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat mandiri dalam keuangannya. Memastikan mereka mempunyai perlindungan dalam usahanya,” ujarnya, Sabtu (08/04/23).

Kegiatan yang dilakukan bersama kelompok usaha ibu-ibu, berlangsung di Aula DPW PKS Lampung, Jalan Untung Suropati No. 03, Kedaton, Kp. Baru, Kota Bandarlampung.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini berharap masyarakat pelaku UMKM dapat berkembang.

“Saya berharap nantinya dengan pelatihan pembekalan usaha, maka pelaku UMKM dapat berkembang sehingga dapat meningkatkan ekonominya,” tuturnya.

Umi salah satu ibu-ibu pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 menyampaikan apresiasi terhadap program yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat untuk kami pelaku UMKM, apalagi dengan adanya bantuan dan pembekalan dapat membantu kami untuk meningkatkan kualitas usaha kami,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *