BANDARLAMPUNG – Dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana desa merupakan salah satu subjek dan ujung tombak pembangunan, desa merupakan bagian terkecil dari negara tetapi terdekat dengan masyarakat, tujuan diberikannya dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup manusia.
Pelaksanaan pembangunan di desa harus melalui kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong dan mewujudkan perdamian dan keadilan sosial dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, demikian disampaikan Penyuluh Antikorupsi, Achmad Chrisna Putra dalam pelatihan Penyusunan APBDesa dalam perspektif Undang-undang desa No 6 tahun 2014 yang di ikuti perangkat desa perwakilan dari kabupaten yang ada di lampung dan perwakilan dari Aceh dan Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Balai Pemdes Kemendagri, Rabu (02/03/2022).
Permasalahan yang ada didesa dalam penyusunan APBDesa antara lain adanya SDM aparat desa yang belum memadai atau adanya SDM desa yang belum paham administrasi keuangan sehingga akan berakibat pada penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan aturan.
Untuk itu sesuai dengan pasal 26 ayat (4) Undang-undang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien bersih serta bebas dari KKN
Chrisna juga mengatakan bahwa upaya-upaya yang harus dilakukan dalam penyusunan tersebut adalah mengoptimalkan peranan BPD, LPM dan ormas dalam pemberdayaannya, peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pendampingan, publikasi dan akses masyarakat yang mudah untuk mengetahui dana desa tersebut serta melibatkan peran serta masyarakat yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai ke tahap pengawasaan sesuai dengan aturan sehingga dana desa tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)