APBD untuk Siapa? Ketika Rp35 Miliar Mengalir ke Kejati di Tengah Rezim Efisiensi

Bandar Lampung — Ada ironi yang sulit dijelaskan dengan sekadar kalimat, “semuanya sudah sesuai aturan.”

Di saat hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memangkas belanja, membatalkan berbagai kegiatan, hingga menahan program karena alasan efisiensi, Pemerintah Provinsi Lampung justru mengalokasikan sekitar Rp35 miliar untuk membangun dan merehabilitasi gedung Kejaksaan Tinggi Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri.

Seperti seorang kepala keluarga yang meminta anak-anaknya berhemat karena kondisi keuangan sedang sulit, tetapi pada saat yang sama memilih merenovasi ruang tamu rumah tetangga.

Barangkali analogi itu terdengar berlebihan. Namun substansinya sama: ketika uang terbatas, yang diuji bukan kemampuan membelanjakan anggaran, melainkan keberanian menentukan prioritas.

Pemerintah Provinsi Lampung memang memiliki argumentasi.

Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan menegaskan hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan APBD dan regulasi Kementerian Dalam Negeri. Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar juga menyatakan hibah tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan didasarkan atas permohonan dari instansi penerima.

Secara administratif, penjelasan itu mungkin cukup.

Tetapi publik sesungguhnya tidak sedang mempertanyakan legalitas.

Yang dipersoalkan adalah moralitas kebijakan anggaran.

Apakah tepat ketika pemerintah daerah menggelontorkan Rp35 miliar untuk membangun fasilitas lembaga yang setiap tahun telah memperoleh anggaran dari APBN, sementara berbagai kebutuhan dasar masyarakat masih menunggu giliran?

Lebih jauh lagi, apakah kebijakan tersebut masih sejalan dengan arah nasional?

Presiden melalui kebijakan efisiensi belanja negara telah meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan pengetatan anggaran agar setiap rupiah belanja menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat efisiensi bukan sekadar memangkas perjalanan dinas atau kegiatan seremonial, melainkan mengubah orientasi belanja menjadi lebih produktif, tepat sasaran, dan menyentuh kebutuhan publik.

Pesan itu dipertegas Menteri Dalam Negeri yang berkali-kali mengingatkan agar APBD diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Anggaran daerah seharusnya menjadi instrumen memperbaiki kualitas hidup warga, bukan sekadar memenuhi daftar permohonan pembangunan gedung.

Di Lampung, pesan tersebut seolah kehilangan gema.

Atas nama efisiensi, berbagai OPD dipaksa mengencangkan ikat pinggang. Program dipangkas. Belanja dibatasi. Kegiatan dibatalkan. Bahkan sejumlah pelayanan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal.

Namun di saat bersamaan, puluhan miliar rupiah justru tersedia untuk membangun gedung instansi vertikal.

Di titik inilah publik berhak bertanya: efisiensi ini sebenarnya berlaku untuk siapa?

Ironi lain datang dari DPRD Lampung.

Sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi penggunaan APBD, DPRD semestinya tidak berhenti pada jawaban bahwa seluruh proses “sudah sesuai mekanisme.”

Fungsi pengawasan parlemen bukan menjadi stempel legalitas setiap usulan pemerintah.

Tugas DPRD jauh lebih substantif: menguji apakah suatu kebijakan memang layak menjadi prioritas, apakah anggaran tersebut memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat, dan apakah penggunaan APBD sudah mencerminkan rasa keadilan.

Sayangnya, dalam polemik hibah Rp35 miliar ini, DPRD justru tampak lebih cepat menjadi pembela kebijakan dibanding menjalankan fungsi kritisnya sebagai pengawas.

Padahal, pembahasan APBD bukan sekadar memastikan dokumen lengkap dan prosedur terpenuhi. Politik anggaran selalu berbicara tentang pilihan.

Setiap rupiah yang dialokasikan untuk satu program berarti mengurangi kesempatan program lain memperoleh pembiayaan.

Setiap gedung yang dibangun berarti ada kemungkinan ruas jalan yang tertunda diperbaiki.

Setiap pagar kantor yang direnovasi berarti ada ruang kelas, irigasi, puskesmas, atau bantuan masyarakat yang harus menunggu.

Itulah hakikat APBD: memilih siapa yang lebih dahulu dilayani.

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal. Alasannya sederhana. Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan instansi pemerintah pusat pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan melalui APBN.

Dalam kajian KPK, hibah semacam ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pendanaan ganda, lemahnya sinkronisasi aset, hingga persoalan tata kelola apabila tidak diawasi secara ketat.

Karena itu, perdebatan hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung tidak semestinya dipersempit menjadi soal boleh atau tidak boleh.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kebijakan itu bijaksana?

Pemerintah daerah memang berhak menggunakan APBD sesuai kewenangannya.

Namun APBD bukan sekadar dokumen hukum. APBD adalah dokumen politik yang memperlihatkan kepada publik siapa yang paling diprioritaskan oleh pemerintah.

Dan ketika masyarakat diminta memahami alasan efisiensi, sementara pemerintah justru menemukan ruang fiskal puluhan miliar rupiah untuk membangun fasilitas instansi vertikal, maka yang muncul bukan lagi sekadar polemik anggaran.

Yang lahir adalah krisis konsistensi.

Sebab pada akhirnya, rakyat tidak hanya menilai apakah sebuah kebijakan legal.

Mereka juga akan mengingat apakah kebijakan itu adil.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1