BANDAR LAMPUNG – Aset daerah semestinya menjadi kekayaan yang dijaga negara, bukan justru dipersoalkan karena diduga berpindah ke tangan pihak lain. Itulah ironi yang disorot Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL) saat menggelar aksi di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/8/2026). Mereka menilai Pemerintah Provinsi Lampung gagal mengamankan asetnya sendiri setelah lahan yang telah dinyatakan sebagai milik pemerintah diduga beralih dalam penguasaan korporasi.
Persoalan yang diangkat FOKAL berpusat pada lahan di Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. Menurut organisasi tersebut, polemik bermula sekitar 1980 ketika Pemerintah Provinsi Lampung memberikan lahan seluas kurang lebih lima hektare kepada masyarakat.
Sekitar tiga dekade kemudian, tepatnya pada 2011, sekitar tiga hektare lahan itu disebut diminta kembali oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan kemudian ditetapkan sebagai aset milik pemerintah daerah. Namun, status aset yang seharusnya telah jelas itu, menurut FOKAL, justru memunculkan persoalan baru.
Ketua Umum DPP FOKAL, Roni, mengungkapkan bahwa pada periode 2013–2014 Pemerintah Provinsi Lampung disebut mengeluarkan kebijakan pemberian hak atas lahan tersebut kepada 38 aparatur sipil negara (ASN). Prosesnya dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap ke kas daerah.
Menurut Roni, langkah itu menunjukkan pemerintah mengakui lahan tersebut sebagai aset daerah yang diperuntukkan bagi ASN. Namun, perkembangan berikutnya justru menimbulkan tanda tanya.
FOKAL menyebut Pemerintah Provinsi Lampung pada 2016 pernah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan untuk menunda, mencabut, sekaligus membatalkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rahudi. Surat tersebut, menurut FOKAL, diterbitkan karena lahan yang dimohonkan sertifikatnya diklaim merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Meski demikian, FOKAL mempertanyakan mengapa aset yang diklaim sebagai milik pemerintah daerah itu kini diduga berada dalam penguasaan pihak lain.
“Ini ada dugaan kongkalikong petinggi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Roni dalam orasinya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa pertanahan, melainkan telah menyentuh aspek tata kelola aset daerah. Menurutnya, apabila benar aset pemerintah dapat berpindah penguasaan tanpa kejelasan, maka terdapat persoalan serius dalam sistem pengamanan aset milik daerah.
Selain menyoroti dugaan penguasaan aset, FOKAL juga meminta pemerintah memberikan perhatian kepada warga yang disebut terdampak penggusuran akibat persoalan lahan tersebut.
Dalam aksi itu, FOKAL menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan sinergi dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan guna mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Kedua, mendesak Gubernur Lampung segera mengambil langkah administratif maupun hukum untuk mengembalikan tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang menurut FOKAL saat ini dikuasai PT Sweet Indolampung.
Ketiga, meminta DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Keempat, mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah tersebut.
Kelima, meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menghentikan seluruh tahapan penerbitan sertifikat yang diduga berpotensi mengalihkan hak atas lahan yang masih disengketakan.
Bagi FOKAL, kasus Sabah Balau tidak semata berbicara mengenai sebidang tanah. Yang dipersoalkan adalah kemampuan pemerintah menjaga aset yang menjadi milik publik. Ketika aset daerah diperebutkan dan status hukumnya dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonominya, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Lampung, PT Sweet Indolampung, maupun Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atas tuntutan dan dugaan yang disampaikan DPP FOKAL. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.












