Rp.90 Miliar Uang Rakyat Bandar Lampung untuk Gedung Aparat

 

Bandar Lampung — Hampir seratus miliar rupiah uang rakyat mengalir dari kas Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membangun gedung milik aparat penegak hukum.

Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah dan masih banyaknya kebutuhan pelayanan publik, kebijakan itu memunculkan satu pertanyaan sederhana, mengapa APBD dipakai membiayai institusi yang sudah memiliki anggaran dari APBN?

Penelusuran terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung menunjukkan, sedikitnya Rp95,7 miliar dana hibah telah dialokasikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Nilai tersebut terdiri dari Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejati Lampung dan Rp35,7 miliar untuk pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung.

Jika dibandingkan, anggaran sebesar itu cukup untuk membangun puluhan ruang kelas baru, memperbaiki ruas jalan lingkungan, membangun drainase, atau meningkatkan fasilitas pelayanan dasar masyarakat.

Namun, arah kebijakan anggaran justru memilih membangun fasilitas milik dua instansi vertikal.

Data APBD menunjukkan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan hibah pembangunan Gedung Kejati Lampung dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp15 miliar, kemudian dilanjutkan tahap kedua sebesar Rp45 miliar.

Dengan demikian, total hibah pembangunan gedung Kejati Lampung mencapai Rp60 miliar.

Seluruh pekerjaan tersebut menggunakan APBD Kota Bandar Lampung meskipun Kejaksaan merupakan institusi pemerintah pusat yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dokumen APBD juga memperlihatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung secara berturut-turut mengalokasikan hibah pembangunan Gedung Satlantas dan Gedung Satintelkam Polresta Bandar Lampung.

Total hibah pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung mencapai Rp35,7 miliar.

Pengalokasiannya dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dalam empat tahap. Rinciannya sebagai berikut:

APBD Murni Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2,3 miliar;
APBD Murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp21,9 miliar;
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,6 miliar;
APBD Murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,9 miliar.

Dengan demikian, apabila digabungkan dengan hibah pembangunan Gedung Kejati Lampung, total dana APBD Kota Bandar Lampung yang dialokasikan kepada dua institusi vertikal tersebut mencapai Rp95,7 miliar.

Secara normatif, pemerintah daerah memang dimungkinkan memberikan hibah kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ruang hukum itu tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai prioritas penggunaan APBD.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, setiap rupiah APBD seharusnya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari infrastruktur lingkungan, pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir hingga pelayanan dasar lainnya.

Sebaliknya, Kepolisian dan Kejaksaan merupakan instansi vertikal yang sejak awal memperoleh pembiayaan dari APBN, termasuk untuk pembangunan sarana dan prasarana.

Karena itu, keputusan mengalokasikan hampir Rp100 miliar APBD kepada dua institusi tersebut menjadi kebijakan yang layak dipertanyakan secara terbuka.

Kebijakan hibah kepada aparat penegak hukum juga bukan tanpa catatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kesempatan mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati memberikan hibah kepada aparat penegak hukum. KPK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi publik yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Peringatan tersebut bukan berarti setiap hibah melanggar hukum.

Namun, besarnya nilai hibah menuntut transparansi, akuntabilitas, serta argumentasi yang kuat mengenai urgensi penggunaannya.

Terlebih, Kejaksaan dan Kepolisian merupakan institusi yang sewaktu-waktu dapat melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.

Karena itu, independensi aparat penegak hukum tidak hanya harus terjaga secara nyata, tetapi juga harus tampak di hadapan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan mengenai dasar pengalokasian hibah tersebut.

Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat belum memperoleh tanggapan.

Belum diketahui pula alasan pembangunan gedung Kejati dan Polresta menjadi prioritas APBD, termasuk dasar perhitungan nilai proyek dan mekanisme pengusulannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1