BANDAR LAMPUNG — Hampir Rp12 miliar uang APBD Kota Bandar Lampung dialokasikan untuk tunjangan perumahan 50 anggota DPRD pada 2025.
Jika dibagi rata, nilainya sekitar Rp238 juta per anggota dalam setahun atau hampir Rp19,8 juta setiap bulan.
Angka ini tentu menimbulkan pertanyaan. Bukan soal boleh atau tidak anggota DPRD mendapatkan tunjangan perumahan, karena hak tersebut memiliki dasar aturan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah besaran tunjangan tersebut sudah wajar dan bagaimana cara menghitungnya?
Pertanyaan itu menjadi penting jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat Bandar Lampung.
Data BPS mencatat, pada 2025 masih ada sekitar 80,19 ribu warga Bandar Lampung yang hidup dalam kemiskinan, atau sekitar 6,95 persen dari jumlah penduduk.
Di tengah kondisi tersebut, APBD justru mengalokasikan hampir Rp12 miliar untuk fasilitas perumahan 50 anggota DPRD.
Sebagai gambaran matematis, jika biaya perbaikan satu rumah tidak layak huni sekitar Rp20 juta, maka Rp12 miliar setara dengan biaya perbaikan sekitar 600 rumah
Tentu, tunjangan DPRD tidak bisa begitu saja dialihkan untuk program rumah tidak layak huni. Pos anggarannya berbeda dan memiliki aturan masing-masing.
Namun perbandingan ini menunjukkan betapa besar uang yang dibelanjakan untuk fasilitas para wakil rakyat.
Di satu sisi, masih ada warga yang kesulitan memiliki rumah layak.
Di sisi lain, satu anggota DPRD secara hitungan rata-rata mendapatkan tunjangan perumahan hampir Rp20 juta setiap bulan.
Publik sebenarnya hanya membutuhkan penjelasan sederhana. Dari mana angka hampir Rp20 juta per bulan itu muncul?
Apakah berdasarkan survei harga sewa rumah di Bandar Lampung?
Apakah ada appraisal atau penilaian independen?
Rumah seperti apa yang menjadi standar perhitungan?
Dan siapa yang menetapkan besaran tersebut?
Pertanyaan ini penting karena uang yang digunakan adalah uang rakyat.
Tunjangan tersebut dibayar melalui APBD, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka itu ditentukan.
Anggota DPRD tentu memiliki hak atas fasilitas untuk menunjang pekerjaannya.
Tetapi hak tersebut juga harus diikuti dengan keterbukaan.
Apalagi nilainya mencapai hampir Rp12 miliar dalam satu tahun.
Ketika masyarakat diminta memahami keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dituntut melakukan efisiensi dan masih ada puluhan ribu warga miskin, besarnya fasilitas untuk pejabat publik tentu akan menjadi sorotan.
Inilah yang kemudian menimbulkan kesan hidup mewah dengan uang rakyat.
Bukan berarti anggota DPRD tidak boleh mendapatkan fasilitas.
Yang dipertanyakan adalah apakah fasilitas tersebut proporsional, wajar dan benar-benar berdasarkan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan kepada sekretaris DPRD kota Bandar Lampung Tri Paryono. Terkait besaran dan dasar penetapan tunjangan perumahan tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan.(*)













