Proyek strategis nasional ini menjanjikan pengolahan lebih dari seribu ton sampah per hari menjadi listrik. Tapi sebelum cerobong PSEL mengepul di Purwotani, pemerintah masih punya pekerjaan besar: memastikan sampah tidak sekadar berpindah tempat dan meninggalkan masalah baru.
BANDAR LAMPUNG — Sampah Bandar Lampung sedang mencari alamat baru. Selama bertahun-tahun, sebagian besar sampah kota berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Teluk Betung Barat. Kini, melalui proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya, sampah itu akan menempuh perjalanan sekitar puluhan kilometer menuju Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Di sana, pemerintah hendak membangun fasilitas pengolahan sampah berskala regional.
Namanya PSEL Lampung Raya.
Proyek ini bukan sekadar fasilitas persampahan. Pemerintah memasukkannya dalam agenda Proyek Strategis Nasional. Danantara telah menetapkan Konsorsium Bumi Biru Indonesia sebagai mitra terpilih untuk mengembangkan PSEL Lampung Raya. Penetapan itu diumumkan 13 Juli 2026 dan masih bersifat bersyarat sampai seluruh persyaratan pengadaan dipenuhi.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan groundbreaking pada Desember 2026 dan operasi komersial pada triwulan IV 2028.
Di atas kertas, proyek ini menawarkan perubahan besar.
Sebanyak 1.168,62 ton sampah per hari dari kawasan aglomerasi Lampung Raya akan menjadi bahan baku. Bandar Lampung menyumbang 770,13 ton, Lampung Selatan 310,66 ton, dan Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Dari sampah sebanyak itu, PSEL diproyeksikan menghasilkan listrik sekitar 20-25 megawatt.
Pemerintah menyebut angka tersebut cukup untuk memasok kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga berdaya 1.300 VA. Residu pengolahan juga direncanakan dimanfaatkan menjadi produk seperti paving block.
Janji itu terdengar sederhana: sampah berkurang, listrik bertambah.
Tetapi persoalannya tidak sesederhana itu.
Sebab PSEL Lampung Raya bukan hanya soal membangun mesin pengolah sampah di Purwotani. Ia juga menyangkut bagaimana sampah dikumpulkan, diangkut, diproses, dan apa yang terjadi terhadap limbah yang sudah terlanjur menumpuk di Bakung.
Di titik inilah proyek besar tersebut menghadapi ujian.
Perubahan lokasi pengolahan sampah membawa konsekuensi bagi Bandar Lampung.
Hasil rapat koordinasi Pemprov Lampung bersama Danantara pada 10 Agustus 2026 menetapkan Purwotani sebagai lokasi pembangunan PSEL. Fasilitas itu akan berdiri di atas lahan sekitar 20 hektare.
Pemerintah kini mengejar berbagai persiapan, mulai dari pematangan lahan, desain tapak, kebutuhan air baku hingga pembangunan jalan akses menuju lokasi. Bappeda Lampung menyebut jalan akses yang disiapkan sekitar 1,7 kilometer.
PSEL memang diposisikan sebagai jawaban atas keadaan darurat sampah.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 memberi landasan baru bagi pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres tersebut juga mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Dengan payung hukum itu, pemerintah daerah memperoleh ruang untuk mempercepat proyek PSEL.
Lampung termasuk yang bergerak cepat.
Pada 11 Mei 2026, pemerintah pusat, Pemprov Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Danantara meneken kesepakatan pembangunan PSEL Lampung Raya.
Tiga daerah disatukan dalam satu skema pengelolaan sampah regional.
Konsepnya jelas: sampah tidak lagi dipandang hanya sebagai beban, tetapi sebagai bahan baku energi.
Namun, ada pertanyaan yang belum selesai.
Apakah PSEL mampu menyelesaikan persoalan sampah Lampung Raya dari hulu sampai hilir?
Atau proyek ini hanya akan mengubah lokasi tempat sampah berakhir?
Bagi pemerintah, PSEL adalah lompatan teknologi.
Sampah yang selama ini menggunung di tempat pembuangan akan masuk ke fasilitas pengolahan. Teknologi Waste to Energy kemudian mengubah sampah menjadi energi listrik.
Pemprov Lampung bahkan menyebut proyek ini sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah modern dan terintegrasi.
Namun Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengingatkan agar PSEL tidak diperlakukan sebagai satu-satunya jawaban.
“PSEL ini bukan solusi tunggal, apalagi majelis ‘sapu jagat’ untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan,” kata Irfan kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Menurut dia, pemerintah tetap memiliki pekerjaan di tingkat hulu: mengurangi sampah, melakukan pemilahan, serta membangun sistem ekonomi sirkular.
Kritik itu menyentuh bagian penting dari proyek PSEL.
Sebab kualitas bahan baku akan menentukan proses pengolahan.
Irfan mempersoalkan rencana membawa sampah dalam kondisi tercampur ke fasilitas pembakaran.
“Ketika dilakukan proses thermal atau pembakaran pada sampah kita yang tidak terpilah, ini potensi menimbulkan zat kimia yang cukup berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menilai karakteristik sampah yang basah dan tidak terpilah dapat memengaruhi nilai kalor dan efisiensi energi yang dihasilkan.
Pemerintah tentu memiliki perhitungan teknis sendiri.
Tetapi perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan PSEL tidak hanya ditentukan oleh mesin di ujung proses.
Ia juga ditentukan oleh sistem persampahan sebelum sampah masuk ke mesin.
Beban Lama Bernama Bakung
Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit.
PSEL dibangun di Purwotani, tetapi gunungan sampah lama tetap berada di Bakung.
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung Zainal Abidin mengatakan PSEL tidak boleh membuat pemerintah kota melupakan TPA Bakung.
“Ketika PSEL ini sudah beroperasi dan semua sampah masuk ke PSEL di Kota Baru (Purwotani), TPA Bakung wajib diremajakan,” kata Zainal, Senin, 14 September 2026.
Menurut dia, timbunan sampah di Bakung sudah mencapai jutaan ton. Penanganannya tidak mungkin selesai dalam satu atau dua tahun.
Ia memperkirakan proses penataan dan reklamasi membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga sepuluh tahun.
Pemerintah kota, kata Zainal, juga menyiapkan sistem control landfill sebagai masa transisi.
Rencananya, sampah akan ditempatkan pada area yang dilengkapi lapisan geomembran, pipa penampung gas metana dan sistem pengelolaan air lindi.
Fasilitas itu diproyeksikan menjadi solusi sementara selama dua hingga tiga tahun sebelum PSEL beroperasi penuh.
Masalahnya, masa depan Bakung tidak berhenti ketika truk terakhir mengangkut sampah menuju Purwotani.
Timbunan lama tetap ada.
Gas tetap harus dikendalikan. Air lindi tetap harus diawasi. Risiko kebakaran dan pencemaran tidak otomatis hilang hanya karena sampah baru tidak lagi masuk.
Karena itu, PSEL dan Bakung sebenarnya merupakan dua pekerjaan berbeda yang harus berjalan bersamaan.
Pemerintah kini berpacu dengan jadwal.
Pematangan lahan harus selesai. Jalan akses harus tersedia. Armada pengangkut harus disiapkan. Pasokan sampah harus terjamin.
Dan mesin PSEL nantinya harus bekerja sesuai kapasitas.
Jika fasilitas itu dirancang mengolah lebih dari seribu ton sampah setiap hari, maka sistem logistik di belakangnya juga harus mampu mengirimkan sampah dalam jumlah yang sama secara konsisten.
Pemerintah Provinsi Lampung sendiri menyatakan kesiapan teknis dan administratif menjadi fokus sebelum pembangunan dimulai.
Semua itu menunjukkan bahwa PSEL Lampung Raya bukan proyek kecil.
Ia adalah proyek infrastruktur persampahan regional yang akan menentukan ke mana sampah tiga wilayah aglomerasi dibawa selama puluhan tahun ke depan.
Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dengan menghitung megawatt listrik yang dihasilkan.
Pemerintah juga harus bisa menjawab berapa banyak sampah yang berhasil dikurangi, bagaimana emisi dan residu dikendalikan, bagaimana masyarakat sekitar dilindungi, serta bagaimana sampah lama di Bakung dipulihkan.
Irfan mengingatkan, persoalan persampahan tidak selesai hanya dengan membangun fasilitas di hilir.
TPA Bakung, menurut dia, masih memiliki potensi pengolahan biogas yang belum dimaksimalkan.
“TPA Bakung itu sebetulnya salah satu potensi yang bisa dikembangkan pemanfaatan biogasnya,” katanya.
Di Purwotani, proyek baru sedang disiapkan.
Di Bakung, persoalan lama belum selesai.
Di antara keduanya, pemerintah sedang mempertaruhkan satu janji besar: bahwa sampah yang selama ini menjadi beban dapat berubah menjadi energi tanpa memindahkan beban ekologis kepada masyarakat di tempat lain.
PSEL Lampung Raya karena itu bukan sekadar proyek membakar sampah menjadi listrik.
Ia adalah ujian apakah pemerintah mampu membangun sistem persampahan dari hulu hingga hilir.
Jika hanya mesin yang dibangun, sementara pemilahan, pengangkutan, pengendalian emisi, pengelolaan residu dan pemulihan Bakung tertinggal, maka persoalan sampah belum benar-benar selesai.
Sampah hanya berganti alamat.
Dan Purwotani akan menjadi tempat berikutnya yang harus menanggung akibatnya.













