GAPASDAP Tagih Sisa Tarif 35,4 Persen Dari Pemerintah, Kalau Tidak Terlaksana Akan Mogok

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah sudah menaikan harga minyak bersubsidi pada 3 September 2022 yang lalu, akan tetapi, tarif penyeberangan hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif penyeberangan dari pemerintah sendiri.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Sungai Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo sangat menyayangkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) beraubsidi, tidak diimbangi dengan tarif tiket penyeberangan saat ini.

“Pemerintah sudah tetapkan kenaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi khusus untuk bahan bakar yang dipakai industri penyeberangan nasional jenis bahan bakar tertentu atau minyak solar mengalami kenaikan sebesar 32 persen, kenaikan sebesar 32 persen ini, bukan angka yang kecil, ini adalah angka yang cukup besar, terlebih lagi dihubung-dihubungkan dengan tarif yang kami terima itu selama ini sangat rendah. Kami menerima tarif terakhir itu 1 Mei 2020, sebelumnya 1 Mei 2017, kemudian sekarang sudah berlangsung dua setengah tahun dan selama dua setengah tahun melewati masa-masa sulit, masa-masa pandemi, masa-masa resesi ekonomi dengan tingkat inflasi yang tinggi, itu sebenarnya kami kemarin mengajukan kekurangan tarif sebesar 35,4 persen, yang seharusnya pemerintah menyetujui pada 1 Mei 2020, dan belum sampai itu disetujui, yang kami memperbolehkan kalau itu ditawar setengahnya. Katakanlah dari 35,4 persen itu diberikan 20 persen dulu, misalnya karena ini adalah perhitungan sebelum tahun 2020 sudah ditambah lagi dengan kenaikan BBM sebesar 32 persen,” katanya di sela-sela Musyawarah Cabang IX Gapasdap Bakauheni di Hotel Grand Elty Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (14/09).

Lebih lanjut Khoiri menjelaskan, dalam menghitung penyesuaian tarif penyeberangan, dirinya sudah berhitung penyesuaian tarif penyeberangan bersama timnya.

“Saya sudah menghitung bersama tim Paris bersama dengan tim energi dampak terhadap kenaikan harga BBM 32 persen terhadap kenaikan tarif di luar dari multiplayer efek yang disebabkan oleh harga BBM ini. Saya bisa menyebutkan dari 5 lintasan utama ada yang menyebabkan hingga 11 persen, ada yang menyebabkan hingga 9 persen, ada yang menyebabkan hingga 15 persen, tergantung dari jarak dan kondisi lintasan masing-masing, tapi kami bisa menyampaikan bahwa rata-rata dampak kenaikan BBM terhadap tarif itu 7,8 persen, karena BBM itu mengukupansi atau memakan 40 persen. Sedangkan kami, kami ini juga memahami menyadari dan melalui perhitungan-perhitungan yang ideal dan rumit hanya secara rata-rata itu 7,8 persen, itu dampak dari kenaikan BBM tetapi, sebelum BBM naik, kami sudah terdampak dengan inflasi dengan kenaikan valuta asing dan kenaikan harga baja yang hingga dua kali lipat, karena kapal-kapal kami harus perawatan itu, kami masih punya 35,4 persen, kalau misalnya pak menteri menawar setengahnya kemudian ditambah 7,8 persen okelah, kami bisa memahami, dan itu yang penting pak menteri berhubungan bisa dengan cepat memutuskan. Karena kami sudah memohon itu 20 Mei 2022, tanggal 3 September 2022 ternyata dinaikkan bbm-nya. Saya sudah berkomunikasi dengan eh Bapak direktur, saya sudah berkomunikasi dengan bapak sekjen perhubungan, mudah-mudahan sore ini pak menteri perhubungan bisa segera menandatangani penyesuaian tarif sehingga para operator yang ada di bawah naungan kami tidak kehabisan tenaga, tidak kehabisan stamina, sehingga masih tetap bisa melayani.” Jelasnya.

Ia juga mengatakan, apabila tarif penyeberangan tidak disesuaikan, pihak penyeberangan sangat menderita, karena selama dua setengah tahun terjadi inflasi yang sangat tinggi kenaikan harga perawatan yang sangat tinggi dan itu tidak bisa dibantah.

“Kami tidak menghitung sendiri, kami hanya merupakan salah satu tim tarif yang dibentuk dan di tunjuk oleh SK Bapak Direktorat perhubungan darat dan tarif itu meliputi biro perencanaan, biro hukum, gapasdap, ASDP, YLKI, kemudian juga pemangku kepentingan yang turut serta bahkan investasi melalui para ahlinya pun ikut menghitung. Saat itu diperoleh angka kekurangannya 35,4 persen. Sekarang kami menagih kekurangan yang harusnya kami terima pada 1 Mei 2020. Seharusnya segera diputuskan, kalau tidak nanti industri untuk menjalankan bisa lumpuh dan kalau lumpuh ekonomi juga bisa lumpuh, kerugiannya bisa lebih besar lagi. Tanpa kita mengancam mogok tanpa kita berkeinginan mogok, itu akan berhenti dengan sendirinya, kalau kami sudah tidak mampu lagi menebus harga BBM yang sangat tinggi,” tutupnya. (WANDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *