RITME.ID – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar kegiatan Edukasi Publik dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” di Gedung Pusiban, Kamis (25/08/2022).
Kegiatan itu dibuka Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan pembicara Anggota Komisioner Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, Tenaga Ahli Komisi Yudisial Toto Winarto S.H, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Syamsul Arief, S.H., M.H, dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Selain itu kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Jumain, SE., dan diikuti 85 orang dari seluruh kepala OPD dan pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Guru SMA dan SMK pengasuh mata pelajaran PPKn di Bandar Lampung.
Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan itu sebagai wahana untuk menambah wawasan pengetahuan, mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
Menurut Gubernur, memaknai pembangunan hukum tidak hanya sekedar identik dengan kegiatan pembuatan hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan, dan penegakkan hukum terhadap penyelenggaraan hukum.
“Pembangunan hukum harus dimaknai sebagai satu-kesatuan sistem yang utuh, mulai dari pembuatan hukum, penerapan hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, informasi serta perlindungan hukum, demi terwujudnya kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum, untuk tercapainya keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen kekuasaan negara, termasuk pemerintah daerah, dan masyarakat serta akademisi,” papar Gubernur.
Gubernur juga mengatakan bahwa perlu adanya sosialisasi hukum di daerah-daerah, terutama wilayah pedesaan yang mungkin tidak memiliki akses informasi terkait permasalahan hukum melalui pendidikan dan penyuluhan.
“Semoga pemikiran dan masukan ini, manjadi masukan dan kebijakan dari pihak-pihak terkait dengan harapan kita dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang juga ada di desa,” tutur Gubernur. (*)