RITME.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Wakil Gubernur Chusnunia, memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (24/08/2022).
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia menyampaikan rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2022 disusun sebagai wujud dari perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Sejalan dengan arah pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2022 yang bertema Manusia Berkualitas, maka kebijakan yang dirancang dalam memantapkan pemulihan ekonomi dan kesehatan serta peningkatan sumber daya keuangan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ujar Wakil Gubernur.
Adapun instrument penting Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, dengan melanjutkan 6 (enam) prioritas pembangunan daerah, yaitu :
1) Meningkatkan Investasi dan Nilai Tambah Produk Unggulan;
2) Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia;
3) Pembangunan Infrastruktur;
4) Reformasi Birokrasi;
5) Kehidupan Masyarakat yang Religius, Aman dan Berbudaya;
6) Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana.
Menurut Wagub, secara umum kebijakan pendapatan daerah Provinsi Lampung untuk perubahan APBD tahun anggaran 2022, diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui upaya intensifikasi dan ektensifikasi pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya.
“Tentunya dengan kebijakan yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat secara umum, sekaligus menjaga stabilitas dan kesinambungan fiskal daerah,” jelas Nunik–sapaan–Chusnunia. (*)