BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melakukan pengukuhan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas (PKD) Provinsi Lampung masa bakti 2022-2027 di Mahan Agung, Bandar Lampung, Kamis (10/03/2022).
Persatuan Komunitas Disabilitas (PKD) Provinsi Lampung dibentuk dalam rangka mensinergikan peran pemerintah daerah dalam menghimpun komunitas disabilitas yang berada di Provinsi Lampung.
Kemudian untuk mewadahi perjuangan, koordinasi, konsultasi, advokasi dan sosialisasi di bidang kedisabilitasan, maka perlu adanya pengurus disabilitas di Provinsi Lampung.
Pada kegiatan tersebut dikukuhkan sebagai Ketua Umum PKD Lampung, Riana Sari Arinal, Ketua Harian Ibu Yunita Viriya, Wakil Ketua Rahmat Mirzani Djausal, Dianawati, dan Yopie Setiawan.
Adapun pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/ 161 /V.07/HK/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Tentang Susunan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung Masa Bakti 2022-2027.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyatakan bahwa anak penyandang disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggota masyarakat lainnya. Mereka hidup, tumbuh dan berkembang, mempunyai hak yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.
“Langkah kongkritnya yaitu dengan menjalankan Amanat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 tahun 2013 terkait Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan meliputi bidang pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, aksesibilitas, seni, budaya, olahraga, politik, hukum, penanggulangan bencana dan tempat tinggal,” ujar gubernur. (*)