BANDARLAMPUNG – Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana bereaksi atas dugaan rapid test ilegal yang menjamur di kawasan Bakauheni.
Bedasarkan, peraturan menteri nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang penggunaan rapid diagnotic test antigen dalam pemeriksaan covid-19. Yang diizinkan untuk melakukan Rapid antigen adalah klinik yg sudah berizin dan sudah terdaftar dan punya barcode.
“Agar bisa langsung terkoneksi dengan Peduli Lindungi,” kata dia.
Dia pun menghimbau agar masyarakat melakukan periksaan Rapid Anti gen di klinik yg berizin dan berbarcode.
“Jika tidak ada izin dan tidak berbarcode, hasil tidak bisa dipakai untuk perjalanan,” kata dia.
Sebelumnya diberitkan, semenjak diberlakukanya syarat pembelian tiket kapal fery harus melampirkan rapid test anti gen. Pelayanan rapid test diduga ilegal menjamur di kawasan Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.