Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Bandarlampung Gelar Workshop

RITME – Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Workshop dengan tema “Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kota Bandar Lampung”, di Sparks Lite Hotel, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, antara lain Yahnu Wiguno Sanyoto, Yusni Ilham, dan Gistiawan, serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Pemantau Pemilu sebagai peserta dalam workshop ini.

Dalam sambutannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan agar terbangunnya sinergi dan pemahaman yang sama antara Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan juga Pemantau Pemilu dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut, Yahnu menjelaskan dalam kegiatan ini bahwa Pemantau Pemilu merupakan salah satu elemen penting yang memiliki posisi strategis untuk turut serta berkolaborasi bersama Pengawas Pemilu mengawasi seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024. Harapannya dengan peran aktif Pemantau Pemilu diharapkan pada Pemilu 2024 mendatang tercipta Pemilu yang partisipatif, aman, damai, dan kondusif.

R. Sigit Krisbintoro, akademisi yang juga merupakan Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila dalam paparannya sebagai narasumber pada kegiatan ini menjelaskan bahwa diperlukan investigasi yang mendalam dalam penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, dimana investigasi ini harus dilakukan dengan profesional dan sistematis. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu harus diurai sedemikian rupa seperti, tempat, waktu dan uraian peristiwa/kejadiannya. Investigasi sistematis dan professional ini ditujukan untuk mendeskripsikan dan merumuskan suatu peristiwa agar terbentuk hubungan yang teratur dan logis. Lebih lanjut, Sigit menyarankan agar dalam melakukan manajemen resiko penanganan pelanggaran Pemilu sebaiknya dilakukan pelatihan investigasi kepada Pengawas Pemilu Adhoc. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) juga perlu diperhitungkan misalnya dari dimensi sosial politik lokal.

Selanjutnya, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi menjelaskan bahwa Pemilu dikatakan berhasil bukan sebatas pada terpilihnya anggota legislatif atau pejabat eksekutif saja, namun lebih jauh daripada itu adalah melihat partisipasi masyarakat. Dalam hal pendidikan politik hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi maupun kampanye, tuturnya. Selain memaparkan materi Dedy, juga mengapresiasi workshop yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. Melalui kegiatan ini ia mengharapkan terbentuknya kesadaran masyarakat untuk aktif di dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga dengan terbentuknya kesadaran tersebut dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024 mendatang “Pada Pilkada tahun 2020 lalu, tingkat partisipasi masyarakat mencapai 69%. Dengan diperkuatnya peran Partai Politik dan Pemantau Pemilu diharapkan tingkat partisipasi dapat meningkat pada Pemilu Tahun 2024 mendatang,” tegas Dedy.

Sementara itu, Supriyanto sebagai praktisi dari DPC Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung menyampaikan bahwa dalam memperbincangkan hukum Pemilu, juga harus diperhatikan aspek-aspek yang menyebabkan keberhasilan penegakkan hukum Pemilu itu sendiri yakni pertama, struktur hukum (structure of law) meliputi institusi penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Bawaslu. Kedua, substansi hukum (substance of law) meliputi aturan, norma, dan perilaku manusia. Ketiga, budaya hukum (legal culture) meliputi suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan.

 

Workshop ini menjadi sebuah forum untuk mengedukasi semua pihak khususnya Partai Politik dan Pemantau Pemilu serta untuk menambah wawasan kepemiluan dalam hal penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, sehingga setiap pihak mampu mengetahui dan memahami tentang tata cara, prosedur, dan mekanisme penyampaian informasi awal maupun laporan dugaan pelanggaran Pemilu, “Workshop ini juga sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk mendorong pelibatan stakeholders Pemilu dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, dimana pada Pemilu Tahun 2024, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu melalui aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SigapLapor). Mekanismenya pun telah diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,“ tutup Yahnu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *